Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2022 tentang PENGHUNIAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghuni Rumah Negara berkewajiban: a. memelihara dan memanfaatkan Rumah Negara sesuai dengan fungsinya; b. menjaga ketertiban dan keamanan serta kebersihan dan keasrian Rumah Negara; c. menempati Rumah Negara paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Izin Penghunian diterima; d. membayar sewa Rumah Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, membayar pajak bumi dan bangunan, retribusi, daya listrik, air, dan lain-lain yang berkaitan dengan Penghunian Rumah Negara; dan e. mengosongkan dan menyerahkan Rumah Negara dalam kondisi baik beserta kuncinya kepada unit kerja yang mempunyai tugas pengelolaan barang milik negara paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak jangka waktu Izin Penghunian berakhir atau diterima pencabutan Izin Penghunian.
Koreksi Anda