Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2022 tentang PENGHUNIAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan dengan Keputusan Kepala BRIN atau Keputusan pejabat yang mendapatkan pendelegasian.
Koreksi Anda
