Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2022 tentang PENGHUNIAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan pengajuan permohonan Penghunian Rumah Negara bagi pejabat atau pegawai negeri meliputi: a. berstatus pegawai negeri aktif di BRIN; b. belum pernah membeli atau memperoleh fasilitas rumah dan/atau tanah dari negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. tidak sedang menghuni Rumah Negara lainnya atas nama suami/istri. (2) Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat yang memiliki rumah pribadi di wilayah aglomerasi yang sama dengan penempatan kerjanya tidak dapat mengajukan permohonan Penghunian Rumah Negara. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan jika suami dan istri tersebut bertugas dan bertempat tinggal di daerah yang berlainan.
Koreksi Anda