Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2022 tentang PENGHUNIAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghuni Rumah Negara wajib melakukan pengosongan Rumah Negara paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkan pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara. (2) Dalam hal Penghuni Rumah Negara tidak mengosongkan Rumah Negara dalam batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Utama melakukan upaya paksa pengosongan dan dapat dibantu oleh instansi berwenang. (3) Dalam hal Penghuni Rumah Negara yang berstatus Pegawai Negeri aktif tidak mengosongkan Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan hukuman disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda