Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2022 tentang PENGHUNIAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Penghuni Rumah Negara yang belum memiliki Izin Penghunian Rumah Negara namun sedang menghuni Rumah Negara, harus menyampaikan permohonan Penghunian Rumah Negara sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
(2) Dalam hal Penghuni Rumah Negara yang belum memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menyampaikan permohonan Penghunian Rumah Negara, dikeluarkan surat pengosongan Penghunian Rumah Negara.
Koreksi Anda
