Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2022 tentang PENGHUNIAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi Penghunian Rumah Negara dilakukan oleh Sekretaris Utama.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi dilaporkan kepada Kepala BRIN.
Koreksi Anda
