Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2022 tentang PENGHUNIAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2022 KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd.
LAKSANA TRI HANDOKO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 38 TAHUN 2022 TENTANG PENGHUNIAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
SURAT PERMOHONAN PENGHUNIAN RUMAH NEGARA
Tempat, Tgl bln thn
Hal : Permohonan Penghunian Rumah Negara
Yth.
Sekretaris Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional Gedung B.J. Habibie, Jl. M.H. Thamrin No. 8 Jakarta
Sesuai Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor .... Tahun … tentang Penghunian Rumah Negara, saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
:
NIP
:
Pangkat/Golongan :
Jabatan
:
Unit Kerja
:
dengan ini mengajukan permohonan Penghunian Rumah Negara yang berlokasi di ......
Sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan:
1. Surat pernyataan kesediaan mematuhi kewajiban dan larangan penghunian;
2. Penilaian Kinerja 1 tahun terakhir;
3. Salinan KTP;
4. Salinan Kartu Keluarga;
5. SK Kenaikan Pangkat terakhir/SK Penempatan/SK Penugasan/Surat Penjanjian Kerjasama; dan
6. Surat Keterangan dari RT/RW/Kelurahan setempat mengenai status tempat tinggal saat ini.
Demikian permohonan ini saya sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.
Pemohon,
(..............................)
Koreksi Anda
