Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2022 tentang PENGHUNIAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Penghunian Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan kepada calon Penghuni Rumah Negara. (2) Izin Penghunian Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BRIN atau Keputusan pejabat yang mendapatkan pendelegasian.
Koreksi Anda