Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2022 tentang PENGHUNIAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penghuni Rumah Negara belum memiliki surat Izin Penghunian Rumah Negara namun sedang menghuni Rumah Negara dan telah menyampaikan permohonan Penghunian, Penghuni Rumah Negara harus menyesuaikan persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
(2) Penghuni Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak melakukan penyesuaian persyaratan sesuai jangka waktu yang ditentukan, tidak diberikan izin Penghunian Rumah Negara.
Koreksi Anda
