Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan Pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Pamong Budaya adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan tugas di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya.
6. Pejabat Fungsional Pamong Budaya yang selanjutnya disebut Pamong Budaya adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.
7. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya INDONESIA
di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan kebudayaan.
8. Pelestarian Cagar Budaya adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
9. Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
10. Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan kebudayaan.
11. Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan objek pemajuan kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
12. Pembinaan adalah upaya pemberdayaan sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
13. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
14. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
15. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
16. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
17. Capaian SKP adalah hasil penilaian akhir kegiatan yang diperoleh seorang pegawai.
18. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang yang harus dicapai oleh Pamong Budaya dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
19. Capaian Angka Kredit adalah Capaian SKP yang dipersentasekan dengan Target Angka Kredit pejabat fungsional.
20. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pamong Budaya sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
21. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
22. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pamong Budaya yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pamong Budaya dalam bentuk Angka Kredit Pamong Budaya.
23. Standar Kompetensi Pamong Budaya yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
24. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
25. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pamong Budaya sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
26. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pamong Budaya baik perorangan atau kelompok di bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
27. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pamong Budaya yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
28. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pamong Budaya dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI, JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Pamong Budaya berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebudayaan pada Instansi Pemerintah.
(2) Jabatan Fungsional Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Pamong Budaya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya, ditetapkan dalam peta jabatan.
(4) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Instansi Pemerintah.
(5) Peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya yaitu melaksanakan kegiatan Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Pamong Budaya merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan ketegori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pamong Budaya Terampil;
b. Jabatan Fungsional Pamong Budaya Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Pamong Budaya Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Utama.
Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pamong Budaya keterampilan terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pamong Budaya Terampil, meliputi:
1) pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan 2) pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Jabatan Fungsional Pamong Budaya Mahir, meliputi:
1) pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan 2) pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Jabatan Fungsional Pamong Budaya Penyelia, meliputi:
1) pangkat penata, golongan ruang III/c; dan 2) pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pamong Budaya keahlian terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Pertama, meliputi:
1) pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan 2) pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Muda, meliputi:
1) pangkat penata, golongan ruang III/c; dan 2) pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Madya, meliputi:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d. Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Utama, meliputi:
1) Pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan 2) pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
(1) Jabatan Fungsional Pamong Budaya berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebudayaan pada Instansi Pemerintah.
(2) Jabatan Fungsional Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Pamong Budaya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya, ditetapkan dalam peta jabatan.
(4) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Instansi Pemerintah.
(5) Peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jabatan Fungsional Pamong Budaya merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan ketegori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pamong Budaya Terampil;
b. Jabatan Fungsional Pamong Budaya Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Pamong Budaya Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Utama.
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pamong Budaya keterampilan terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pamong Budaya Terampil, meliputi:
1) pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan 2) pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Jabatan Fungsional Pamong Budaya Mahir, meliputi:
1) pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan 2) pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Jabatan Fungsional Pamong Budaya Penyelia, meliputi:
1) pangkat penata, golongan ruang III/c; dan 2) pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pamong Budaya keahlian terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Pertama, meliputi:
1) pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan 2) pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Muda, meliputi:
1) pangkat penata, golongan ruang III/c; dan 2) pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Madya, meliputi:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d. Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Utama, meliputi:
1) Pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan 2) pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
BAB III
UNSUR KEGIATAN, SUB-UNSUR KEGIATAN, DAN URAIAN KEGIATAN
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, meliputi:
a. pelestarian kesejarahan;
b. pelestarian kesenian;
c. pelestarian permuseuman; dan
d. Pelestarian Cagar Budaya.
(2) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian yang dapat dinilai Angka Kreditnya, meliputi:
a. pelestarian nilai budaya;
b. pelestarian kesejarahan;
c. pelestarian kesenian;
d. pelestarian permuseuman;
e. Pelestarian Cagar Budaya; dan
f. Pelestarian perfilman.
Pasal 7
(1) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. pelestarian kesejarahan, meliputi:
1) Pelindungan kesejarahan;
2) Pengembangan kesejarahan;
3) Pemanfaatan kesejarahan; dan 4) Pembinaan kesejarahan.
b. pelestarian kesenian, meliputi:
1) Pelindungan kesenian;
2) Pengembangan kesenian;
3) Pemanfaatan kesenian; dan 4) Pembinaan kesenian.
c. pelestarian permuseuman, meliputi:
1) Pelindungan permuseuman;
2) Pengembangan permuseuman;
3) Pemanfaatan permuseuman; dan 4) Pembinaan permuseuman.
d. Pelestarian Cagar Budaya, meliputi:
1) Pelindungan cagar budaya;
2) Pengembangan cagar budaya;
3) Pemanfaatan cagar budaya; dan 4) Pembinaan cagar budaya.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) terdiri atas:
a. pelestarian nilai budaya, meliputi:
1) Pelindungan nilai budaya;
2) Pengembangan nilai budaya;
3) Pemanfaatan nilai budaya; dan 4) Pembinaan nilai budaya.
b. pelestarian kesejarahan, meliputi:
1) Pelindungan kesejarahan;
2) Pengembangan kesejarahan;
3) Pemanfaatan kesejarahan; dan
4) Pembinaan kesejarahan.
c. pelestarian kesenian, meliputi:
1) Pelindungan kesenian;
2) Pengembangan kesenian;
3) Pemanfaatan kesenian; dan 4) Pembinaan kesenian.
d. Pelestarian permuseuman, meliputi:
1) Pelindungan permuseuman;
2) Pengembangan permuseuman;
3) Pemanfaatan permuseuman; dan 4) Pembinaan permuseuman.
e. Pelestarian Cagar Budaya, meliputi:
1) Pelindungan cagar budaya;
2) Pengembangan cagar budaya;
3) Pemanfaatan cagar budaya; dan 4) Pembinaan cagar budaya.
f. pelestarian perfilman, meliputi:
1) Pelindungan perfilman;
2) Pengembangan perfilman;
3) Pemanfaatan perfilman; dan 4) Pembinaan perfilman.
Pasal 8
(1) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas jabatan Pamong Budaya sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
(2) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas Jabatan Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penilaian kinerja.
Pasal 9
(1) Pamong Budaya dapat melaksanakan tugas yang berada satu sampai dengan dua tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pamong Budaya untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Pamong Budaya yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Pamong Budaya yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
(3) Pamong Budaya yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, meliputi:
a. pelestarian kesejarahan;
b. pelestarian kesenian;
c. pelestarian permuseuman; dan
d. Pelestarian Cagar Budaya.
(2) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian yang dapat dinilai Angka Kreditnya, meliputi:
a. pelestarian nilai budaya;
b. pelestarian kesejarahan;
c. pelestarian kesenian;
d. pelestarian permuseuman;
e. Pelestarian Cagar Budaya; dan
f. Pelestarian perfilman.
(1) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. pelestarian kesejarahan, meliputi:
1) Pelindungan kesejarahan;
2) Pengembangan kesejarahan;
3) Pemanfaatan kesejarahan; dan 4) Pembinaan kesejarahan.
b. pelestarian kesenian, meliputi:
1) Pelindungan kesenian;
2) Pengembangan kesenian;
3) Pemanfaatan kesenian; dan 4) Pembinaan kesenian.
c. pelestarian permuseuman, meliputi:
1) Pelindungan permuseuman;
2) Pengembangan permuseuman;
3) Pemanfaatan permuseuman; dan 4) Pembinaan permuseuman.
d. Pelestarian Cagar Budaya, meliputi:
1) Pelindungan cagar budaya;
2) Pengembangan cagar budaya;
3) Pemanfaatan cagar budaya; dan 4) Pembinaan cagar budaya.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) terdiri atas:
a. pelestarian nilai budaya, meliputi:
1) Pelindungan nilai budaya;
2) Pengembangan nilai budaya;
3) Pemanfaatan nilai budaya; dan 4) Pembinaan nilai budaya.
b. pelestarian kesejarahan, meliputi:
1) Pelindungan kesejarahan;
2) Pengembangan kesejarahan;
3) Pemanfaatan kesejarahan; dan
4) Pembinaan kesejarahan.
c. pelestarian kesenian, meliputi:
1) Pelindungan kesenian;
2) Pengembangan kesenian;
3) Pemanfaatan kesenian; dan 4) Pembinaan kesenian.
d. Pelestarian permuseuman, meliputi:
1) Pelindungan permuseuman;
2) Pengembangan permuseuman;
3) Pemanfaatan permuseuman; dan 4) Pembinaan permuseuman.
e. Pelestarian Cagar Budaya, meliputi:
1) Pelindungan cagar budaya;
2) Pengembangan cagar budaya;
3) Pemanfaatan cagar budaya; dan 4) Pembinaan cagar budaya.
f. pelestarian perfilman, meliputi:
1) Pelindungan perfilman;
2) Pengembangan perfilman;
3) Pemanfaatan perfilman; dan 4) Pembinaan perfilman.
(1) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas jabatan Pamong Budaya sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
(2) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas Jabatan Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penilaian kinerja.
(1) Pamong Budaya dapat melaksanakan tugas yang berada satu sampai dengan dua tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pamong Budaya untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Pamong Budaya yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Pamong Budaya yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
(3) Pamong Budaya yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Utama, pembina utama madya, golongan ruang IV/d dan pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya Terampil, pangkat pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan jenjang jabatan Fungsional Pamong Budaya Penyelia, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d dan Pamong Budaya Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
Pasal 11
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Pamong Budaya, dikecualikan bagi jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Madya.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Utama, pembina utama madya, golongan ruang IV/d dan pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya Terampil, pangkat pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan jenjang jabatan Fungsional Pamong Budaya Penyelia, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d dan Pamong Budaya Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Pamong Budaya, dikecualikan bagi jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Madya.
BAB V
PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA
(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya dilaksanakan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta jabatan.
(2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan dari indikator:
a. ruang lingkup bidang kebudayaan;
b. jumlah objek kebudayaan atau objek cagar budaya;
c. jenis dan bentuk objek kebudayaan atau objek cagar budaya; dan
d. luas wilayah kerja.
(3) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pamong Budaya ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 13
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pamong Budaya ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina.
BAB Kesatu
Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pamong Budaya
(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya dilaksanakan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta jabatan.
(2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan dari indikator:
a. ruang lingkup bidang kebudayaan;
b. jumlah objek kebudayaan atau objek cagar budaya;
c. jenis dan bentuk objek kebudayaan atau objek cagar budaya; dan
d. luas wilayah kerja.
(3) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pamong Budaya ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB Kedua
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pamong Budaya ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma tiga bidang ilmu sosial, ilmu seni, desain, dan media bagi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan;
e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu sosial humaniora, agama, filsafat, ilmu seni, desain, dan media bagi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan Jabatan Fungsional Pamong Budaya dari calon PNS.
(3) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
(4) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melebihi 1 (satu) tahun, maka tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan Fungsionalnya.
(5) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar 0 (nol).
(6) Angka Kredit Jabatan Fungsional Pamong Budaya dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya yang dibuktikan
dengan surat perintah melaksanakan tugas.
(7) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pamong Budaya.
(8) Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuktikan dengan sertifikat.
(9) Pamong Budaya yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan.
(10) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma tiga bidang ilmu sosial, ilmu seni, desain, dan media bagi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan;
e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu sosial humaniora, agama, filsafat, ilmu seni, desain, dan media bagi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan Jabatan Fungsional Pamong Budaya dari calon PNS.
(3) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
(4) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melebihi 1 (satu) tahun, maka tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan Fungsionalnya.
(5) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar 0 (nol).
(6) Angka Kredit Jabatan Fungsional Pamong Budaya dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya yang dibuktikan
dengan surat perintah melaksanakan tugas.
(7) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pamong Budaya.
(8) Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuktikan dengan sertifikat.
(9) Pamong Budaya yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan.
(10) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
(1) Pejabat fungsional Ahli Utama lain dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya jenjang Jabatan Ahli Utama melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. ijazah yang dimiliki sesuai dengan Jabatan Fungsional Pamong Budaya;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Pamong Budaya yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pamong Budaya yang menduduki jenjang Pamong Budaya Ahli Utama dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. ijazah yang dimiliki sesuai dengan Jabatan Fungsional Pamong Budaya;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan oleh
dengan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional Pamong Budaya dan mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB 2
Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma tiga bidang ilmu sosial, ilmu seni, desain, dan media bagi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan;
e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu sosial, humaniora, agama, filsafat, ilmu seni, desain, dan media atau bidang lain sesuai kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.
(4) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang
MENETAPKAN Angka Kredit, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Pengalaman sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf g dihitung secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan jabatan/pangkat.
(6) Penilaian dan PAK sebagaimana ayat (5) paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
(7) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i, dikecualikan batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i angka 3.
(8) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain kedalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 16
Pasal 17
(1) Pejabat fungsional Ahli Utama lain dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya jenjang Jabatan Ahli Utama melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. ijazah yang dimiliki sesuai dengan Jabatan Fungsional Pamong Budaya;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Pamong Budaya yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pamong Budaya yang menduduki jenjang Pamong Budaya Ahli Utama dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. ijazah yang dimiliki sesuai dengan Jabatan Fungsional Pamong Budaya;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan oleh
dengan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional Pamong Budaya dan mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui promosi, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui promosi dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pamong Budaya; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui promosi direkomendasikan oleh Pejabat yang Berwenang atas nama instansi dan bukan yang bersangkutan yang mengajukan.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pamong Budaya harus memenuhi Standar Kompetensi, mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural, yang dilaksanakan melalui Uji Kompetensi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana ayat
(1) disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan dan dapat digunakan sebagai syarat pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
(3) Ketentuan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi pengangkatan Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama.
(4) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dapat dilakukan kepada Pamong Budaya yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Pamong Budaya yang akan dilantik paling lambat 1 (satu) hari diundang pada tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi Pamong Budaya Ahli Utama yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh PRESIDEN.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Pamong Budaya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN ANGKA KREDIT PEMELIHARAAN
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling rendah:
a. 5 (lima) Angka Kredit untuk Pamong Budaya Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pamong Budaya Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pamong Budaya Penyelia.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, tidak berlaku bagi Pamong Budaya Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling rendah:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pamong Budaya Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pamong Budaya Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Pamong Budaya Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untukPamong Budaya Ahli Utama.
(4) Jumlah target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, tidak berlaku bagi Pamong Budaya Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(5) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Pamong Budaya wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(6) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar kualitas hasil setiap butir kegiatan atau menggunakan pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Penetapan target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Pamong Budaya digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Pasal 22
(1) Pamong Budaya kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pamong Budaya Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pamong Budaya Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pamong Budaya Ahli Madya.
(2) Pamong Budaya Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(3) Pamong Budaya kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit:
a. 4 (empat) Angka Kredit untuk Pamong Budaya Terampil; dan
b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pamong Budaya Mahir.
(4) Pamong Budaya Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling rendah:
a. 5 (lima) Angka Kredit untuk Pamong Budaya Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pamong Budaya Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pamong Budaya Penyelia.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, tidak berlaku bagi Pamong Budaya Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling rendah:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pamong Budaya Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pamong Budaya Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Pamong Budaya Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untukPamong Budaya Ahli Utama.
(4) Jumlah target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, tidak berlaku bagi Pamong Budaya Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(5) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Pamong Budaya wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(6) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar kualitas hasil setiap butir kegiatan atau menggunakan pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Penetapan target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Pamong Budaya digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
(1) Pamong Budaya kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pamong Budaya Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pamong Budaya Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pamong Budaya Ahli Madya.
(2) Pamong Budaya Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(3) Pamong Budaya kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit:
a. 4 (empat) Angka Kredit untuk Pamong Budaya Terampil; dan
b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pamong Budaya Mahir.
(4) Pamong Budaya Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(1) Pamong Budaya akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pamong Budaya akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Pamong Budaya ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Pamong Budaya disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
b. SKP Pamong Budaya disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
c. SKP Pamong Budaya diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan
penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(5) Hasil penilaian SKP Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sebagai Capaian SKP.
(6) Dalam rangka mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pamong Budaya mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Pamong Budaya ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Pamong Budaya disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
b. SKP Pamong Budaya disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
c. SKP Pamong Budaya diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan
penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(5) Hasil penilaian SKP Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sebagai Capaian SKP.
(6) Dalam rangka mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pamong Budaya mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
Pasal 25
Perilaku kerja ditetapkan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pamong Budaya akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pamong Budaya akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan oleh atasan langsung Pamong Budaya kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja.
(2) Bahan usulan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pengusulan PAK Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan pelestarian kesejarahan, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pelestarian kesenian, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan pelestarian permuseuman, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
d. surat pernyataan melakukan kegiatan Pelestarian Cagar Budaya, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini;
e. surat pernyataan melakukan kegiatan pelestarian nilai budaya, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
f. surat pernyataan melakukan kegiatan pelestarian perfilman, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
g. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
h. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Pengusulan PAK Pamong Budaya diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kebudayaan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kebudayaan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Ahli Madya di
lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan dan di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan bidang kebudayaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Penyelia di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
d. pejabat paling rendah administrator pada unit pelaksana teknis kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan bidang kebudayaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Penyelia di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kebudayaan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Terampil, mahir, Ahli Pertama, dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat; dan
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kebudayaan pada Instansi Pemerintah provinsi/kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Terampil, mahir, Ahli Pertama, dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Pasal 28
(1) Penilaian Angka kredit Jabatan Fungsional Pamong Budaya dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan pada Capaian SKP sebagai Capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pamong Budaya didasarkan pada Capaian SKP Pamong Budaya dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Pamong Budaya.
(3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(4) Dalam melakukan penilaian, Tim Penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan Hasil Kerja sebagai bahan pertimbangan.
(5) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Pamong Budaya yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(6) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.
(7) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) sesuai contoh dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 29
(1) Dalam hal Capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat atau jabatan, Capaian Angka Kredit Pamong Budaya diusulkan kepada pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Asli PAK disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Pamong Budaya yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(4) PAK untuk kenaikan pangkat Pamong Budaya dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(5) Hasil PAK Pamong Budaya dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pamong Budaya.
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan oleh atasan langsung Pamong Budaya kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja.
(2) Bahan usulan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pengusulan PAK Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan pelestarian kesejarahan, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pelestarian kesenian, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan pelestarian permuseuman, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
d. surat pernyataan melakukan kegiatan Pelestarian Cagar Budaya, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini;
e. surat pernyataan melakukan kegiatan pelestarian nilai budaya, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
f. surat pernyataan melakukan kegiatan pelestarian perfilman, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
g. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
h. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Pengusulan PAK Pamong Budaya diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kebudayaan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kebudayaan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Ahli Madya di
lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan dan di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan bidang kebudayaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Penyelia di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
d. pejabat paling rendah administrator pada unit pelaksana teknis kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan bidang kebudayaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Penyelia di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kebudayaan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Terampil, mahir, Ahli Pertama, dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat; dan
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kebudayaan pada Instansi Pemerintah provinsi/kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Terampil, mahir, Ahli Pertama, dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
(1) Penilaian Angka kredit Jabatan Fungsional Pamong Budaya dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan pada Capaian SKP sebagai Capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pamong Budaya didasarkan pada Capaian SKP Pamong Budaya dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Pamong Budaya.
(3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(4) Dalam melakukan penilaian, Tim Penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan Hasil Kerja sebagai bahan pertimbangan.
(5) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Pamong Budaya yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(6) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.
(7) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) sesuai contoh dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Dalam hal Capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat atau jabatan, Capaian Angka Kredit Pamong Budaya diusulkan kepada pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Asli PAK disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Pamong Budaya yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(4) PAK untuk kenaikan pangkat Pamong Budaya dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(5) Hasil PAK Pamong Budaya dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pamong Budaya.
(1) Tim Penilai terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan atau kebudayaan dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan atau kebudayaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Ahli
Madya, Ahli Utama, dan penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan atau kebudayaan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Terampil, Pamong Budaya Mahir, serta Pamong Budaya Ahli Pertama sampai dengan Pamong Budaya Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
(2) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(6) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Pamong Budaya maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Pamong Budaya.
(7) Tim penilai dapat membentuk tim teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
Pasal 32
(1) Anggota tim teknis terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(1) Tim Penilai terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan atau kebudayaan dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan atau kebudayaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Ahli
Madya, Ahli Utama, dan penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan atau kebudayaan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Terampil, Pamong Budaya Mahir, serta Pamong Budaya Ahli Pertama sampai dengan Pamong Budaya Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
(2) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(6) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Pamong Budaya maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Pamong Budaya.
(7) Tim penilai dapat membentuk tim teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
(1) Anggota tim teknis terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
BAB XII
KENAIKAN JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, DAN KEBUTUHAN ANGKA KREDIT
(1) Kenaikan jabatan bagi Pamong Budaya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Pamong Budaya Ahli Madya menjadi Pamong Budaya Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan jabatan bagi Pamong Budaya kategori keterampilan, Pamong Budaya Ahli Pertama sampai dengan menjadi Pamong Budaya Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Pamong Budaya yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(5) Pamong Budaya yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit ditetapkan sebesar 0 (nol).
(6) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (5) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada peraturan Badan ini.
(7) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 34
Pasal 35
(1) Pamong Budaya yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 36
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (1), Pamong Budaya dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(4) Penilaian Angka Kredit kegiatan penunjang, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan jabatan bagi Pamong Budaya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Pamong Budaya Ahli Madya menjadi Pamong Budaya Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan jabatan bagi Pamong Budaya kategori keterampilan, Pamong Budaya Ahli Pertama sampai dengan menjadi Pamong Budaya Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Pamong Budaya yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(5) Pamong Budaya yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit ditetapkan sebesar 0 (nol).
(6) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (5) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada peraturan Badan ini.
(7) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 34
Pasal 35
(1) Pamong Budaya yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
(1) Kenaikan pangkat bagi Pamong Budaya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. memenuhi syarat Hasil Kerja Minimal.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Pamong Budaya Ahli Madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Pamong Budaya Ahli Utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang
IV/d sampai dengan Pamong Budaya Ahli Utama, pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Pamong Budaya Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Pamong Budaya Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a untuk menjadi penata muda tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Pamong Budaya Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(5) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pamong Budaya Terampil, pangkat pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Pamong Budaya Penyelia, pangkat penata tingkat I golongan ruang III/d ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(6) Kenaikan pangkat bagi Pamong Budaya dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pamong Budaya yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama,
kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(8) Pamong Budaya yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(9) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sampai dengan ayat (8) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (1), Pamong Budaya dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(4) Penilaian Angka Kredit kegiatan penunjang, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
BAB Ketiga
Kebutuhan Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat atau Jabatan
(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi bagi Pamong Budaya kategori keterampilan, yaitu:
a. Pamong Budaya Terampil, pangkat pengatur, golongan ruang II/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
b. Pamong Budaya Terampil, pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/a, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
c. Pamong Budaya Mahir, pangkat penata muda, golongan ruang III/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
d. Pamong Budaya Mahir, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh); dan
e. Pamong Budaya Penyelia, pangkat penata, golongan ruang III/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus).
(2) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi bagi Pamong Budaya kategori keahlian, yaitu:
a. Pamong Budaya Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
b. Pamong Budaya Ahli Pertama, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
c. Pamong Budaya Ahli Muda, pangkat penata, golongan ruang III/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
d. Pamong Budaya Ahli Muda, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina, golongan ruang IV/a, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
e. Pamong Budaya Ahli Madya, pangkat pembina, golongan ruang IV/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
f. Pamong Budaya Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
g. Pamong Budaya Ahli Madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, yang akan naik
pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh); dan
h. Pamong Budaya Ahli Utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus).
(3) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jabatan Pamong Budaya, yaitu:
a. Pamong Budaya Terampil yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pamong Budaya Mahir, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 60 (enam puluh);
b. Pamong Budaya Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pamong Budaya Penyelia, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 60 (enam puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d;
c. Pamong Budaya Ahli Pertama yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pamong Budaya Ahli Muda, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b;
d. Pamong Budaya Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pamong Budaya Ahli Madya, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d; dan
e. Pamong Budaya Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pamong Budaya Ahli Utama, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, huruf f, dan huruf g.
BAB XIII
PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA
(1) Pamong Budaya memiliki hak dan kesempatan untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi yang bersangkutan.
(2) pengembangan kompetensi bagi Pamong Budaya dilakukan paling sedikti 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
(3) pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pamong Budaya antara lain berupa:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
(4) Pelatihan yang diberikan bagi Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(5) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pamong Budaya dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
(6) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa kegiatan:
a. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Pamong Budaya;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi; atau
e. studi banding.
(7) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan kompetensi, dan penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional bagi Pamong Budaya ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Pamong Budaya diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Pamong Budaya;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
(3) Pamong Budaya yang diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan jabatan dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pamong Budaya; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
(4) Terhadap Pamong Budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan Pemberhentiannya.
(5) Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pamong Budaya dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 41
(1) Pamong Budaya yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya selama diberhentikan.
(3) Pamong Budaya yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus
Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
(4) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pamong Budaya diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Pamong Budaya;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
(3) Pamong Budaya yang diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan jabatan dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pamong Budaya; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
(4) Terhadap Pamong Budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan Pemberhentiannya.
(5) Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pamong Budaya dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pamong Budaya yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya selama diberhentikan.
(3) Pamong Budaya yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus
Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
(4) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, PAK Pamong Budaya berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor BP.37/KP.403/ MKP/2010 dan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Fungsional Pamong Budaya dan Angka Kreditnya, dapat digunakan paling lama sampai dengan periode kenaikan pangkat Oktober Tahun 2022.
(2) Dalam hal Instansi Pembina sudah dapat melaksanakan penilaian Angka Kredit sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini, penilaian Angka Kredit disesuaikan dan dilaksanakan sebelum waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pamong Budaya yang telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor BP.37/KP.403/MKP/2010 dan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Fungsional Pamong Budaya dan Angka Kreditnya, dapat diusulkan kenaikan pangkat atau jabatannya.
(4) Pamong Budaya yang telah mengumpulkan Angka Kredit, tetapi belum mencapai jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi, perolehan Angka Kreditnya dapat
diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka Kredit penilaian SKP untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi.
(5) Penghitungan dan akumulasi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan Jabatan Fungsional Pamong Budaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor BP.37/KP.403/MKP/2010 dan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pamong Budaya dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2020
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma tiga bidang ilmu sosial, ilmu seni, desain, dan media bagi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan;
e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu sosial, humaniora, agama, filsafat, ilmu seni, desain, dan media atau bidang lain sesuai kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.
(4) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang
MENETAPKAN Angka Kredit, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Pengalaman sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf g dihitung secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan jabatan/pangkat.
(6) Penilaian dan PAK sebagaimana ayat (5) paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
(7) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i, dikecualikan batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i angka 3.
(8) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain kedalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pamong Budaya kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian, dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian oleh Instansi Pembina;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina pada jenjang kategori keahlian yang akan diduduki;
d. paling rendah memiliki pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf i.
(2) Pamong Budaya kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Pamong Budaya kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Pamong Budaya kategori keterampilan.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar 65% (enam puluh lima persen) yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan pada jenjang jabatan kategori keterampilan ditambah perolehan ijazah sesuai dengan bidang Jabatan Fungsional yang didudukinya sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(4) Pamong Budaya yang menduduki pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat, sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi penata muda, golongan ruang III/a.
(5) Pamong Budaya yang menduduki pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b ke atas yang memperoleh ijazah sarjana sebagaimana ayat (1) huruf b diangkat
dalam Jabatan Pamong Budaya Ahli Pertama.
(6) Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling singkat 1 (satu) tahun sejak menduduki jenjang Ahli Pertama dapat diangkat pada jenjang jabatan sesuai pangkat yang didudukinya setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(7) Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) apabila lulus Uji Kompetensi untuk menduduki jenjang jabatan, diangkat dalam jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Muda sesuai pangkat yang didudukinya dengan Angka Kredit yang ditetapkan sejumlah 0 (nol).
(8) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan menjadi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian.
(9) PAK perpindahan dari Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan menjadi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran V merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan menjadi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pamong Budaya kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian, dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian oleh Instansi Pembina;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina pada jenjang kategori keahlian yang akan diduduki;
d. paling rendah memiliki pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf i.
(2) Pamong Budaya kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Pamong Budaya kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Pamong Budaya kategori keterampilan.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar 65% (enam puluh lima persen) yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan pada jenjang jabatan kategori keterampilan ditambah perolehan ijazah sesuai dengan bidang Jabatan Fungsional yang didudukinya sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(4) Pamong Budaya yang menduduki pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat, sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi penata muda, golongan ruang III/a.
(5) Pamong Budaya yang menduduki pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b ke atas yang memperoleh ijazah sarjana sebagaimana ayat (1) huruf b diangkat
dalam Jabatan Pamong Budaya Ahli Pertama.
(6) Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling singkat 1 (satu) tahun sejak menduduki jenjang Ahli Pertama dapat diangkat pada jenjang jabatan sesuai pangkat yang didudukinya setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(7) Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) apabila lulus Uji Kompetensi untuk menduduki jenjang jabatan, diangkat dalam jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Muda sesuai pangkat yang didudukinya dengan Angka Kredit yang ditetapkan sejumlah 0 (nol).
(8) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan menjadi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian.
(9) PAK perpindahan dari Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan menjadi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran V merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan menjadi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui promosi, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui promosi dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pamong Budaya; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui promosi direkomendasikan oleh Pejabat yang Berwenang atas nama instansi dan bukan yang bersangkutan yang mengajukan.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Pamong Budaya, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kebudayaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Ahli Madya di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan dan di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan bidang kebudayaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Penyelia di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan bidang kebudayaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Penyelia di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Terampil, mahir, Ahli Pertama, dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat; dan
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pamong
Budaya Terampil, mahir, Ahli Pertama, dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Dalam hal melakukan PAK, Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Pamong Budaya, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kebudayaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Ahli Madya di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan dan di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan bidang kebudayaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Penyelia di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan bidang kebudayaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Penyelia di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Terampil, mahir, Ahli Pertama, dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat; dan
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pamong
Budaya Terampil, mahir, Ahli Pertama, dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Dalam hal melakukan PAK, Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pamong Budaya dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
(4) Bagi Pamong Budaya yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 4 (empat) Angka Kredit bagi Pamong Budaya Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pamong Budaya Penyelia;
b. 6 (enam) bagi Pamong Budaya Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pamong Budaya Ahli Madya; dan
c. 12 (dua belas) bagi Pamong Budaya Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pamong Budaya Ahli Utama.
(5) Angka Kredit dari pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana pada ayat (4) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(6) Penilaian Angka Kredit kegiatan pengembangan profesi, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan pangkat bagi Pamong Budaya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. memenuhi syarat Hasil Kerja Minimal.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Pamong Budaya Ahli Madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Pamong Budaya Ahli Utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang
IV/d sampai dengan Pamong Budaya Ahli Utama, pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Pamong Budaya Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Pamong Budaya Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a untuk menjadi penata muda tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Pamong Budaya Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(5) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pamong Budaya Terampil, pangkat pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Pamong Budaya Penyelia, pangkat penata tingkat I golongan ruang III/d ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(6) Kenaikan pangkat bagi Pamong Budaya dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pamong Budaya yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama,
kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(8) Pamong Budaya yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(9) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sampai dengan ayat (8) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi bagi Pamong Budaya kategori keterampilan, yaitu:
a. Pamong Budaya Terampil, pangkat pengatur, golongan ruang II/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
b. Pamong Budaya Terampil, pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/a, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
c. Pamong Budaya Mahir, pangkat penata muda, golongan ruang III/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
d. Pamong Budaya Mahir, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh); dan
e. Pamong Budaya Penyelia, pangkat penata, golongan ruang III/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus).
(2) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi bagi Pamong Budaya kategori keahlian, yaitu:
a. Pamong Budaya Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
b. Pamong Budaya Ahli Pertama, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
c. Pamong Budaya Ahli Muda, pangkat penata, golongan ruang III/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
d. Pamong Budaya Ahli Muda, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina, golongan ruang IV/a, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
e. Pamong Budaya Ahli Madya, pangkat pembina, golongan ruang IV/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
f. Pamong Budaya Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
g. Pamong Budaya Ahli Madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, yang akan naik
pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh); dan
h. Pamong Budaya Ahli Utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus).
(3) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jabatan Pamong Budaya, yaitu:
a. Pamong Budaya Terampil yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pamong Budaya Mahir, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 60 (enam puluh);
b. Pamong Budaya Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pamong Budaya Penyelia, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 60 (enam puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d;
c. Pamong Budaya Ahli Pertama yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pamong Budaya Ahli Muda, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b;
d. Pamong Budaya Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pamong Budaya Ahli Madya, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d; dan
e. Pamong Budaya Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pamong Budaya Ahli Utama, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, huruf f, dan huruf g.
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pamong Budaya dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
(4) Bagi Pamong Budaya yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 4 (empat) Angka Kredit bagi Pamong Budaya Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pamong Budaya Penyelia;
b. 6 (enam) bagi Pamong Budaya Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pamong Budaya Ahli Madya; dan
c. 12 (dua belas) bagi Pamong Budaya Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pamong Budaya Ahli Utama.
(5) Angka Kredit dari pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana pada ayat (4) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(6) Penilaian Angka Kredit kegiatan pengembangan profesi, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.