Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan atau kebudayaan dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan atau kebudayaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Ahli
Madya, Ahli Utama, dan penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan atau kebudayaan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Terampil, Pamong Budaya Mahir, serta Pamong Budaya Ahli Pertama sampai dengan Pamong Budaya Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
(2) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(6) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Pamong Budaya maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Pamong Budaya.
(7) Tim penilai dapat membentuk tim teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
Koreksi Anda
