Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat atau jabatan, Capaian Angka Kredit Pamong Budaya diusulkan kepada pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Asli PAK disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Pamong Budaya yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(4) PAK untuk kenaikan pangkat Pamong Budaya dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(5) Hasil PAK Pamong Budaya dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pamong Budaya.
Koreksi Anda
