Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah diploma tiga bidang ilmu sosial, ilmu seni, desain, dan media bagi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan; e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu sosial, humaniora, agama, filsafat, ilmu seni, desain, dan media atau bidang lain sesuai kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian; f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya paling singkat 2 (dua) tahun; h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. berusia paling tinggi: 1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Muda; 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya. (4) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Pengalaman sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf g dihitung secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan jabatan/pangkat. (6) Penilaian dan PAK sebagaimana ayat (5) paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi pada jenjang jabatan yang akan diduduki. (7) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i, dikecualikan batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i angka 3. (8) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (9) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain kedalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda