Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Pamong Budaya kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pamong Budaya Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Pamong Budaya Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Pamong Budaya Ahli Madya.
(2) Pamong Budaya Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(3) Pamong Budaya kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit:
a. 4 (empat) Angka Kredit untuk Pamong Budaya Terampil; dan
b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pamong Budaya Mahir.
(4) Pamong Budaya Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Koreksi Anda
