Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. pelestarian kesejarahan, meliputi:
1) Pelindungan kesejarahan;
2) Pengembangan kesejarahan;
3) Pemanfaatan kesejarahan; dan 4) Pembinaan kesejarahan.
b. pelestarian kesenian, meliputi:
1) Pelindungan kesenian;
2) Pengembangan kesenian;
3) Pemanfaatan kesenian; dan 4) Pembinaan kesenian.
c. pelestarian permuseuman, meliputi:
1) Pelindungan permuseuman;
2) Pengembangan permuseuman;
3) Pemanfaatan permuseuman; dan 4) Pembinaan permuseuman.
d. Pelestarian Cagar Budaya, meliputi:
1) Pelindungan cagar budaya;
2) Pengembangan cagar budaya;
3) Pemanfaatan cagar budaya; dan 4) Pembinaan cagar budaya.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) terdiri atas:
a. pelestarian nilai budaya, meliputi:
1) Pelindungan nilai budaya;
2) Pengembangan nilai budaya;
3) Pemanfaatan nilai budaya; dan 4) Pembinaan nilai budaya.
b. pelestarian kesejarahan, meliputi:
1) Pelindungan kesejarahan;
2) Pengembangan kesejarahan;
3) Pemanfaatan kesejarahan; dan
4) Pembinaan kesejarahan.
c. pelestarian kesenian, meliputi:
1) Pelindungan kesenian;
2) Pengembangan kesenian;
3) Pemanfaatan kesenian; dan 4) Pembinaan kesenian.
d. Pelestarian permuseuman, meliputi:
1) Pelindungan permuseuman;
2) Pengembangan permuseuman;
3) Pemanfaatan permuseuman; dan 4) Pembinaan permuseuman.
e. Pelestarian Cagar Budaya, meliputi:
1) Pelindungan cagar budaya;
2) Pengembangan cagar budaya;
3) Pemanfaatan cagar budaya; dan 4) Pembinaan cagar budaya.
f. pelestarian perfilman, meliputi:
1) Pelindungan perfilman;
2) Pengembangan perfilman;
3) Pemanfaatan perfilman; dan 4) Pembinaan perfilman.
Koreksi Anda
