Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, meliputi:
a. pelestarian kesejarahan;
b. pelestarian kesenian;
c. pelestarian permuseuman; dan
d. Pelestarian Cagar Budaya.
(2) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian yang dapat dinilai Angka Kreditnya, meliputi:
a. pelestarian nilai budaya;
b. pelestarian kesejarahan;
c. pelestarian kesenian;
d. pelestarian permuseuman;
e. Pelestarian Cagar Budaya; dan
f. Pelestarian perfilman.
Koreksi Anda
