Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, meliputi: a. pelestarian kesejarahan; b. pelestarian kesenian; c. pelestarian permuseuman; dan d. Pelestarian Cagar Budaya. (2) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian yang dapat dinilai Angka Kreditnya, meliputi: a. pelestarian nilai budaya; b. pelestarian kesejarahan; c. pelestarian kesenian; d. pelestarian permuseuman; e. Pelestarian Cagar Budaya; dan f. Pelestarian perfilman.
Koreksi Anda