Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA
Teks Saat Ini
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Pamong Budaya, dikecualikan bagi jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Madya.
Koreksi Anda
