Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas jabatan Pamong Budaya sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya. (2) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas Jabatan Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penilaian kinerja.
Koreksi Anda