Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling rendah:
a. 5 (lima) Angka Kredit untuk Pamong Budaya Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pamong Budaya Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pamong Budaya Penyelia.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, tidak berlaku bagi Pamong Budaya Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling rendah:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pamong Budaya Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pamong Budaya Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Pamong Budaya Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untukPamong Budaya Ahli Utama.
(4) Jumlah target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, tidak berlaku bagi Pamong Budaya Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(5) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Pamong Budaya wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(6) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar kualitas hasil setiap butir kegiatan atau menggunakan pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Penetapan target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Pamong Budaya digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Koreksi Anda
