Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan oleh atasan langsung Pamong Budaya kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja. (2) Bahan usulan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Pengusulan PAK Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan: a. surat pernyataan melakukan kegiatan pelestarian kesejarahan, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan Badan ini; b. surat pernyataan melakukan kegiatan pelestarian kesenian, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. surat pernyataan melakukan kegiatan pelestarian permuseuman, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; d. surat pernyataan melakukan kegiatan Pelestarian Cagar Budaya, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; e. surat pernyataan melakukan kegiatan pelestarian nilai budaya, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; f. surat pernyataan melakukan kegiatan pelestarian perfilman, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; g. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan h. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Pengusulan PAK Pamong Budaya diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kebudayaan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kebudayaan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Ahli Madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan dan di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan bidang kebudayaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Penyelia di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah; d. pejabat paling rendah administrator pada unit pelaksana teknis kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan bidang kebudayaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Penyelia di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan; e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kebudayaan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Terampil, mahir, Ahli Pertama, dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat; dan f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kebudayaan pada Instansi Pemerintah provinsi/kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pamong Budaya Terampil, mahir, Ahli Pertama, dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Koreksi Anda