Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan Jabatan Fungsional Pamong Budaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor BP.37/KP.403/MKP/2010 dan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pamong Budaya dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
