Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pamong Budaya dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya; b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya; d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya; atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya. (4) Bagi Pamong Budaya yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 4 (empat) Angka Kredit bagi Pamong Budaya Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pamong Budaya Penyelia; b. 6 (enam) bagi Pamong Budaya Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pamong Budaya Ahli Madya; dan c. 12 (dua belas) bagi Pamong Budaya Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pamong Budaya Ahli Utama. (5) Angka Kredit dari pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana pada ayat (4) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya. (6) Penilaian Angka Kredit kegiatan pengembangan profesi, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda