Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Pamong Budaya berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebudayaan pada Instansi Pemerintah. (2) Jabatan Fungsional Pamong Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS. (3) Pamong Budaya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya, ditetapkan dalam peta jabatan. (4) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Instansi Pemerintah. (5) Peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda