Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya dilaksanakan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta jabatan. (2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan dari indikator: a. ruang lingkup bidang kebudayaan; b. jumlah objek kebudayaan atau objek cagar budaya; c. jenis dan bentuk objek kebudayaan atau objek cagar budaya; dan d. luas wilayah kerja. (3) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pamong Budaya ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda