Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan jabatan bagi Pamong Budaya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Pamong Budaya Ahli Madya menjadi Pamong Budaya Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan jabatan bagi Pamong Budaya kategori keterampilan, Pamong Budaya Ahli Pertama sampai dengan menjadi Pamong Budaya Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Pamong Budaya yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(5) Pamong Budaya yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit ditetapkan sebesar 0 (nol).
(6) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (5) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada peraturan Badan ini.
(7) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
