Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Intelijen Negara yang selanjutnya disingkat BIN adalah alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi intelijen negara.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen.
7. Pejabat Fungsional Asisten Fungsional Penata Kelola Intelijen yang selanjutnya disebut Asisten Penata Kelola Intelijen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen sesuai bidang tugas masing-masing.
8. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang harus dicapai oleh seorang PNS setiap tahun.
9. Capaian SKP adalah Hasil Penilaian rencana kinerja dan target yang dicapai PNS setiap tahun.
10. Capaian Angka Kredit adalah Capaian SKP yang dipersentasekan dengan Target Angka Kredit pejabat fungsional.
11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Penata Kelola Intelijen untuk pembinaan karier yang bersangkutan.
12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Penata Kelola Intelijen sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
13. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
14. Tim Penilai Kinerja adalah tim yang dibentuk oleh PyB untuk memberikan pertimbangan kepada PPK atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
15. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh PyB dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam Sasaran Kerja Pegawai serta menilai capaian kinerja dan Angka Kredit Asisten Penata Kelola Intelijen.
16. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar usulan yang memuat data perorangan Asisten Penata Kelola Intelijen dan butir-butir kegiatan sebagai hasil penilaian sendiri atas prestasi kerjanya yang akan diusulkan untuk dinilai dalam rangka PAK.
17. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Asisten Penata Kelola Intelijen baik perorangan atau kelompok di bidang pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen.
18. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen yang menyangkut aspek pengetahuan, keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
19. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
20. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Penata Kelola Intelijen sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen.
21. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Asisten Penata Kelola Intelijen sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
22. Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola adalah jumlah dan susunan Jabatan Asisten Fungsional Penata Kelola Intelijen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi, serta mencapai rencana strategis dan indikator kinerja secara profesional dalam jangka waktu tertentu.
23. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Badan Intelijen Negara.
24. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
25. Organisasi Profesi adalah organisasi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen yang dibentuk dan diakui oleh Badan Intelijen Negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Asisten Penata Kelola Intelijen berkedudukan pejabat fungsional di bidang pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen pada BIN.
(2) Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Asisten Penata Kelola Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kedudukan Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
(1) Asisten Penata Kelola Intelijen berkedudukan pejabat fungsional di bidang pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen pada BIN.
(2) Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Asisten Penata Kelola Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kedudukan Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula;
b. Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil;
c. Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir; dan
d. Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia.
(1) Pangkat dan golongan ruang dari jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), terdiri atas:
a. Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
b. Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil, terdiri atas:
1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2. Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir, terdiri atas:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Asisten Penata Kelola Penyelia, terdiri dari:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Jenjang pangkat jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh PyB.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN DAN HASIL KERJA
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen yang dapat dinilai Angka Kreditnya mencakup unsur utama dan unsur penunjang.
Pasal 9
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, terdiri atas:
a. Pendidikan, meliputi:
1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2) pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional di bidang Agen Intelijen serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP);
dan 3) pendidikan dan pelatihan teknis fungsional.
b. Kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelolan Intelijen meliputi:
1) pelaksanaan anggaran intelijen;
2) pelaksanaan sumber daya manusia intelijen;
3) pelaksanaan aspek regulasi dan advokasi intelijen;
4) pelaksanaan organisasi dan tatalaksana intelijen;
5) pelaksanaan logistik intelijen;
6) pelaksanaan administrasi intelijen;
7) pelaksanaan profesi intelijen; dan 8) pelaksanaan psikologi operasi intelijen.
c. Pengembangan profesi.
(2) Kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang meliputi unsur dan sub-unsur kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pengembangan profesi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri dari:
a. pengajar/Pelatih/Pembimbing di bidang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan Penghargaan;
d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
Pasal 10
Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sesuai jenjang jabatannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 11
(1) Asisten Penata Kelola Intelijen dapat melaksanakan tugas yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya jika:
a. pada suatu unit kerja tidak terdapat Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan/atau
b. terdapat unit kerja yang mempunyai volume beban kerja yang melebihi kapasitas kerja fungsional dari jenjang jabatan yang bersangkutan.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Asisten Penata Kelola Intelijen yang melaksanakan tugas Asisten Penata Kelola Intelijen yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan, tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
b. Asisten Penata Kelola Intelijen yang melaksanakan tugas Asisten Penata Kelola Intelijen yang berada 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan, tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Asisten Penata Kelola Intelijen yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, terdiri atas:
a. Pendidikan, meliputi:
1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2) pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional di bidang Agen Intelijen serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP);
dan 3) pendidikan dan pelatihan teknis fungsional.
b. Kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelolan Intelijen meliputi:
1) pelaksanaan anggaran intelijen;
2) pelaksanaan sumber daya manusia intelijen;
3) pelaksanaan aspek regulasi dan advokasi intelijen;
4) pelaksanaan organisasi dan tatalaksana intelijen;
5) pelaksanaan logistik intelijen;
6) pelaksanaan administrasi intelijen;
7) pelaksanaan profesi intelijen; dan 8) pelaksanaan psikologi operasi intelijen.
c. Pengembangan profesi.
(2) Kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang meliputi unsur dan sub-unsur kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pengembangan profesi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri dari:
a. pengajar/Pelatih/Pembimbing di bidang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan Penghargaan;
d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sesuai jenjang jabatannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Asisten Penata Kelola Intelijen dapat melaksanakan tugas yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya jika:
a. pada suatu unit kerja tidak terdapat Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan/atau
b. terdapat unit kerja yang mempunyai volume beban kerja yang melebihi kapasitas kerja fungsional dari jenjang jabatan yang bersangkutan.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Asisten Penata Kelola Intelijen yang melaksanakan tugas Asisten Penata Kelola Intelijen yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan, tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
b. Asisten Penata Kelola Intelijen yang melaksanakan tugas Asisten Penata Kelola Intelijen yang berada 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan, tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Asisten Penata Kelola Intelijen yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen ditetapkan oleh PPK untuk jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen ditetapkan oleh PPK untuk jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
(2) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Diploma-III;
e. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen melalui pengadaan Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional.
(5) Asisten Penata Kelola Intelijen yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diberhentikan dari jabatannya.
(6) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan sebesar 0 (nol).
(7) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, Angka Kredit yang dihasilkan selama melaksanakan tugas sejak Calon PNS dapat diusulkan sebagai perolehan Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
(8) Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dapat dinilai dan ditetapkan pada saat Calon PNS mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
(9) Format keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII-A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
(2) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Diploma-III;
e. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen melalui pengadaan Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional.
(5) Asisten Penata Kelola Intelijen yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diberhentikan dari jabatannya.
(6) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan sebesar 0 (nol).
(7) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, Angka Kredit yang dihasilkan selama melaksanakan tugas sejak Calon PNS dapat diusulkan sebagai perolehan Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
(8) Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dapat dinilai dan ditetapkan pada saat Calon PNS mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
(9) Format keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII-A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah SLTA/sederajat;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen di BIN paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh PyB serta telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(4) Persyaratan pengangkatan melalui perpindahan jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dibuktikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(5) Jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh PyB, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(7) Pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dihitung secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(8) Dalam hal PNS memiliki pangkat satu tingkat di bawah pangkat yang berada dalam jenjang jabatan dapat mengikuti uji kompetensi untuk jenjang jabatan di atasnya apabila telah menduduki paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
(9) Penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
(10) Format Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII-B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya yang dibuktikan dengan surat keputusan; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen melalui promosi dilaksanakan bagi:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen; atau
b. Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen satu tingkat lebih tinggi.
(3) Dalam hal untuk pengembangan karier dan kebutuhan organisasi yang bersifat strategis, promosi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dapat dilakukan dalam hal pengangkatan pada Jabatan Pengawas.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen melalui promosi direkomendasikan oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan dan bukan atas usul yang bersangkutan.
(7) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(8) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Format keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen melalui promosi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII-C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, dilakukan melalui mekanisme:
1. PNS yang akan berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen mengajukan surat permohonan kepada pimpinan unit kerja dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan yang diduduki pada saat diangkat sebagai pejabat fungsional;
b. salinan surat keputusan pengangkatan CPNS;
c. salinan surat keputusan pengangkatan PNS;
d. salinan surat keputusan pangkat terakhir;
e. surat pernyataan pimpinan unit yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan memiliki integritas dan moralitas yang baik;
f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
g. salinan ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PyB;
h. surat pernyataan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa PNS memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Asisten Penata Kelola Intelijen paling sedikit 2 (dua) tahun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI- A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
i. surat pernyataan bersedia diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
j. surat keterangan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin, tidak sedang tugas belajar, tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
k. salinan penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2. Pimpinan unit kerja meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina.
3. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia pada Instansi
Pembina berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a melakukan verifikasi dan validasi.
4. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan fungsi di bidang pembinaan profesi Intelijen pada Instansi Pembina berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a melakukan penilaian terhadap pengalaman kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dan MENETAPKAN PAK terhadap PNS yang bersangkutan.
5. Berdasarkan penetapan PAK sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dilakukan Uji Kompetensi terhadap PNS yang bersangkutan;
6. PPK MENETAPKAN keputusan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PENETAPAN KEBUTUHAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator:
a. jumlah unit operasional yang dilayani;
b. kompleksitas peralatan intelijen;
c. intensitas operasi dan/atau kegiatan intelijen; dan
d. ketentuan lain yang dipandang perlu oleh Instansi Pembina.
(2) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disajikan dalam bentuk perencanaan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen tahunan.
(3) Berdasarkan perencanaan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi harus melakukan perhitungan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
(4) Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan selisih antara perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen tahunan dengan jumlah Asisten Penata Kelola Intelijen yang tersedia pada tahun yang dihitung.
(5) Jumlah Analis Intelijen yang tersedia pada tahun yang dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah Analis Intelijen yang akan:
a. naik jenjang;
b. naik pangkat;
c. pensiun; dan
d. berhenti, pada tahun yang dihitung.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator:
a. jumlah unit operasional yang dilayani;
b. kompleksitas peralatan intelijen;
c. intensitas operasi dan/atau kegiatan intelijen; dan
d. ketentuan lain yang dipandang perlu oleh Instansi Pembina.
(2) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disajikan dalam bentuk perencanaan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen tahunan.
(3) Berdasarkan perencanaan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi harus melakukan perhitungan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
(4) Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan selisih antara perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen tahunan dengan jumlah Asisten Penata Kelola Intelijen yang tersedia pada tahun yang dihitung.
(5) Jumlah Analis Intelijen yang tersedia pada tahun yang dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah Analis Intelijen yang akan:
a. naik jenjang;
b. naik pangkat;
c. pensiun; dan
d. berhenti, pada tahun yang dihitung.
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Asisten Penata Kelola Intelijen yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Asisten Penata Kelola Intelijen yang akan dilantik diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Asisten Fungsional Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Penilaian kinerja Asisten Penata Kelola Intelijen bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Asisten Penata Kelola Intelijen dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Asisten Penata Kelola Intelijen dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
Pasal 24
(1) Sejak diangkat dalam jabatan, Asisten Penata Kelola Intelijen wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam tahun berjalan.
(2) SKP merupakan target kinerja Penata Kelola Intelijen berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Pasal 25
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 26
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 27
(1) Penilaian target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan:
a. verifikasi kesesuaian setiap butir kegiatan; dan
b. penelusuran dokumen pendukung penilaian setiap butir kegiatan.
(2) Format penilaian Angka Kredit setiap tahun tercantum pada Lampiran VI-E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Pasal 28
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) bagi Asisten Penata Kelola Intelijen setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula;
b. 5 (lima) untuk Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir; dan
d. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asisten Penata Kelola Intelijen wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Hasil Kerja Minimal sebagaimana pada ayat (3) diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar kualitas hasil setiap butir kegiatan.
(5) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan secara terpisah dari Peraturan Badan ini.
(6) PAK minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Pasal 29
Asisten Penata Kelola Intelijen yang diangkat melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, promosi, atau pengangkatan kembali, pemenuhan Hasil Kerja Minimal diperhitungkan di tahun berikutnya dari tahun pengangkatan.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
Pasal 30
(1) Asisten Penata Kelola Intelijen yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 3 (tiga) untuk Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula;
b. 4 (empat) untuk Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil; dan
c. 10 (sepuluh) untuk Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir.
(2) Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Pasal 31
Target Angka Kredit Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
Pasal 32
Target Angka Kredit setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 30 bagi Asisten Penata Kelola Intelijen yang diangkat pada tahun berjalan dapat diperhitungkan secara proporsional atau dapat dimulai pada tahun berikutnya.
Pasal 33
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Asisten Penata Kelola Intelijen bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Asisten Penata Kelola Intelijen dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Asisten Penata Kelola Intelijen dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
(1) Sejak diangkat dalam jabatan, Asisten Penata Kelola Intelijen wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam tahun berjalan.
(2) SKP merupakan target kinerja Penata Kelola Intelijen berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 26
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 27
(1) Penilaian target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan:
a. verifikasi kesesuaian setiap butir kegiatan; dan
b. penelusuran dokumen pendukung penilaian setiap butir kegiatan.
(2) Format penilaian Angka Kredit setiap tahun tercantum pada Lampiran VI-E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Pasal 28
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) bagi Asisten Penata Kelola Intelijen setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula;
b. 5 (lima) untuk Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir; dan
d. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asisten Penata Kelola Intelijen wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Hasil Kerja Minimal sebagaimana pada ayat (3) diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar kualitas hasil setiap butir kegiatan.
(5) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan secara terpisah dari Peraturan Badan ini.
(6) PAK minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Pasal 29
Asisten Penata Kelola Intelijen yang diangkat melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, promosi, atau pengangkatan kembali, pemenuhan Hasil Kerja Minimal diperhitungkan di tahun berikutnya dari tahun pengangkatan.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
Pasal 30
(1) Asisten Penata Kelola Intelijen yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 3 (tiga) untuk Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula;
b. 4 (empat) untuk Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil; dan
c. 10 (sepuluh) untuk Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir.
(2) Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Pasal 31
Target Angka Kredit Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
Pasal 32
Target Angka Kredit setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 30 bagi Asisten Penata Kelola Intelijen yang diangkat pada tahun berjalan dapat diperhitungkan secara proporsional atau dapat dimulai pada tahun berikutnya.
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Untuk penilaian Angka Kredit, Asisten Penata Kelola Intelijen harus mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dituangkan dalam DUPAK.
(2) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berkas pendukung lainnya disampaikan oleh Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit kepada Tim Penilai dengan persetujuan atasan langsung.
(3) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, yang terdiri atas:
1. nomor diisi sesuai kode penomoran DUPAK unit kerja yang bersangkutan;
2. masa penilaian diisi dengan periode waktu yang diajukan untuk dinilai;
3. keterangan perorangan diisi data Pejabat Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen; dan
4. unsur yang dinilai, diisi dengan hasil penilaian terhadap bukti yang disampaikan.
b. lampiran DUPAK terdiri atas:
1. dokumen bukti fisik;
2. surat pernyataan melakukan kegiatan yang telah diisi dan disahkan dengan tanda tangan atasan langsung yang disusun sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-A, VI-F sampai dengan VI-I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
3. surat tugas limpah bagi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen yang melakukan tugas/kegiatan di atas atau di bawah jenjang jabatannya dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Lampiran DUPAK dan bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harus disahkan oleh atasan langsung Asisten Penata Kelola Intelijen.
(5) Surat usulan permohonan penilaian dan PAK beserta berkas DUPAK yang telah disahkan disampaikan kepada PyB MENETAPKAN Angka Kredit paling lama pada minggu pertama bulan Januari untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan pada periode bulan April dan pada minggu pertama bulan Juli untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan pada periode bulan Oktober.
(6) Surat usulan permohonan penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 35
DUPAK merupakan rekapitulasi penilaian Angka Kredit setiap tahun.
Pasal 36
(1) Usul PAK Asisten Penata Kelola Intelijen diajukan oleh:
a. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan profesi intelijen untuk Angka Kredit bagi Asisten Penata Kelola Intelijen
Pemula, Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil, Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir, dan Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia;
b. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perencanaan pengendalian kegiatan dan operasi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan profesi intelijen untuk Angka Kredit bagi Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula, Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil, Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir, dan Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia; dan
c. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kegiatan dan/atau operasi intelijen pada unit kerja di daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan profesi intelijen untuk Angka Kredit bagi Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula, Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil, Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir, dan Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia di lingkungan BIN di Daerah.
(2) Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani DUPAK dan menyampaikan DUPAK berikut berkas pendukung lainnya kepada Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu, pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula, Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil, Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir, dan Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia.
Pasal 37
(1) Penilaian Angka Kredit terhadap Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan pada capaian SKP sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Asisten Penata Kelola Intelijen didasarkan pada capaian SKP Asisten Penata Kelola Intelijen Intelijen dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Asisten Penata Kelola Intelijen.
(3) Capaian Angka Kredit Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(4) Penyampaian capaian SKP Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan serta memenuhi Hasil Kerja Minimal yang dipersyaratkan.
(5) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan,
capaian Angka Kredit Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(6) Dalam melakukan penilaian, Tim Penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan Hasil Kerja sebagai bahan pertimbangan.
(7) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(8) Dalam hal diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.
Pasal 38
(1) PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Penilaian dan PAK untuk kenaikan pangkat Asisten Penata Kelola Intelijen dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(3) Penilaian dan PAK untuk kenaikan pangkat Asisten Penata Kelola Intelijen dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS dengan ketentuan:
a. untuk kenaikan pangkat periode bulan April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun berjalan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode bulan Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun berjalan.
(4) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 39
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Asisten Penata Kelola Intelijen mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan PAK, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja.
(3) Hasil penilaian dan PAK Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) dan ayat
(4) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Asisten Penata Kelola Intelijen.
Pasal 40
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, unsur kepegawaian, dan unsur pembinaan profesi intelijen.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada PyB dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pejabat Fungsional dalam pendidikan dan pelatihan.
(4) Tim Penilai Asisten Penata Kelola Intelijen yaitu Penilai untuk Angka Kredit bagi Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula sampai dengan Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia di lingkungan BIN.
Pasal 41
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil.
(3) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penata Kelola Intelijen Ahli Madya.
(4) Wakil Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Penata Kelola Intelijen Ahli Madya.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penata Kelola Intelijen Ahli Muda.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari unsur
Penata Kelola Intelijen dan/atau Asisten Penata Kelola Intelijen.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Asisten Penata Kelola Intelijen yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Asisten Penata Kelola Intelijen; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Asisten Penata Kelola Intelijen.
(8) Dalam hal jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari Penata Kelola Intelijen dan/atau Asisten Penata Kelola Intelijen, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Asisten Penata Kelola Intelijen.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan.
Pasal 42
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dapat dibantu sekretariat yang bertugas melaksanakan proses administrasi.
(2) Sekretariat Tim Penilai mempunyai tugas, antara lain:
a. menerima serta melakukan verifikasi DUPAK yang diajukan dan kelengkapan surat pengantar pengajuan DUPAK;
b. menyiapkan pelaksanaan sidang Tim Penilai;
c. membuat berita acara sidang Tim Penilai;
d. menyampaikan Keputusan PyB MENETAPKAN Angka Kredit dan tembusannya kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk digunakan sebagai salah satu bahan penetapan pengangkatan dan/atau bahan pertimbangan untuk kenaikan jabatan/pangkat; dan
e. membuat laporan pelaksanaan evaluasi kinerja Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
(3) Sekretariat Tim Penilai dijabat oleh pegawai yang membidangi profesi intelijen, diutamakan yang memiliki kemampuan teknis dalam menilai Angka Kredit Jabatan Fungsional.
(4) Jumlah keanggotaan sekretariat Tim Penilai disesuaikan dengan kebutuhan beban kerja.
Pasal 43
(1) Masa jabatan anggota Tim Penilai ditetapkan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) Apabila masa jabatan pertama berakhir, dapat diperpanjang 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat dalam 2 (dua) kali masa jabatan, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua
Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(6) Tim Penilai dapat membentuk tim teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
Pasal 44
(1) Anggota Tim Teknis terdiri atas para ahli, terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara untuk kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
Pasal 45
Proses penilaian DUPAK oleh Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian dengan menyampaikan DUPAK dan berkas pendukung lainnya kepada sekretaris Tim Penilai untuk dibagikan kepada anggota Tim Penilai;
b. setiap DUPAK sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinilai oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai;
c. anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masing-masing melaksanakan penilaian terhadap Angka Kredit yang diajukan pada setiap DUPAK berdasarkan rincian kegiatan dari tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
d. dalam hal ketua Tim Penilai dinilai, maka dalam proses penilaian DUPAK ketua Tim Penilai, Wakil Ketua Tim Penilai menjadi ketua sementara Tim Penilai;
e. dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, maka DUPAK anggota Tim Penilai bersangkutan dinilai oleh anggota Tim Penilai yang lain;
f. dalam hal anggota Tim Penilai memasuki masa pensiun, berhalangan sementara/tetap paling singkat 6 (enam) bulan, atau mengundurkan diri, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif, sesuai masa kerja tim yang tersisa kepada PyB MENETAPKAN Angka Kredit;
g. dalam hal tidak terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c, maka hasil penilaian disampaikan kepada ketua Tim Penilai melalui sekretaris Tim Penilai untuk disahkan dalam forum sidang pleno; dan
h. dalam hal terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c, maka dilakukan penilaian lanjutan melalui mekanisme sidang pleno untuk selanjutnya disahkan dalam forum sidang pleno.
Pasal 46
(1) Sidang pleno Tim Penilai dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Sidang pleno Tim Penilai harus dihadiri paling sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) orang anggota Tim Penilai.
(3) Sidang pleno Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. pengambilan keputusan dalam sidang pleno Tim Penilai dilakukan dengan berlandaskan pada asas musyawarah mufakat; dan
b. dalam hal sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak mencapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara terbanyak.
(4) Hasil sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Angka Kredit dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir dalam sidang pleno Tim Penilai.
(5) Berita Acara Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 47
(1) Berdasarkan Berita Acara Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5), PyB harus MENETAPKAN Angka Kredit Asisten Penata Kelola Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dokumen PAK dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Terhadap Angka Kredit yang telah ditetapkan oleh PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diajukan keberatan.
(4) Berkas asli Angka Kredit yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan tembusan kepada:
a. Asisten Penata Kelola Intelijen yang bersangkutan;
b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
c. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan profesi intelijen;
d. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian; dan
e. pejabat lain yang dianggap perlu.
(1) Untuk penilaian Angka Kredit, Asisten Penata Kelola Intelijen harus mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dituangkan dalam DUPAK.
(2) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berkas pendukung lainnya disampaikan oleh Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit kepada Tim Penilai dengan persetujuan atasan langsung.
(3) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, yang terdiri atas:
1. nomor diisi sesuai kode penomoran DUPAK unit kerja yang bersangkutan;
2. masa penilaian diisi dengan periode waktu yang diajukan untuk dinilai;
3. keterangan perorangan diisi data Pejabat Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen; dan
4. unsur yang dinilai, diisi dengan hasil penilaian terhadap bukti yang disampaikan.
b. lampiran DUPAK terdiri atas:
1. dokumen bukti fisik;
2. surat pernyataan melakukan kegiatan yang telah diisi dan disahkan dengan tanda tangan atasan langsung yang disusun sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-A, VI-F sampai dengan VI-I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
3. surat tugas limpah bagi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen yang melakukan tugas/kegiatan di atas atau di bawah jenjang jabatannya dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Lampiran DUPAK dan bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harus disahkan oleh atasan langsung Asisten Penata Kelola Intelijen.
(5) Surat usulan permohonan penilaian dan PAK beserta berkas DUPAK yang telah disahkan disampaikan kepada PyB MENETAPKAN Angka Kredit paling lama pada minggu pertama bulan Januari untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan pada periode bulan April dan pada minggu pertama bulan Juli untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan pada periode bulan Oktober.
(6) Surat usulan permohonan penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 35
DUPAK merupakan rekapitulasi penilaian Angka Kredit setiap tahun.
Pasal 36
(1) Usul PAK Asisten Penata Kelola Intelijen diajukan oleh:
a. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan profesi intelijen untuk Angka Kredit bagi Asisten Penata Kelola Intelijen
Pemula, Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil, Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir, dan Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia;
b. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perencanaan pengendalian kegiatan dan operasi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan profesi intelijen untuk Angka Kredit bagi Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula, Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil, Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir, dan Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia; dan
c. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kegiatan dan/atau operasi intelijen pada unit kerja di daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan profesi intelijen untuk Angka Kredit bagi Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula, Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil, Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir, dan Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia di lingkungan BIN di Daerah.
(2) Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani DUPAK dan menyampaikan DUPAK berikut berkas pendukung lainnya kepada Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu, pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula, Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil, Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir, dan Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia.
(1) Penilaian Angka Kredit terhadap Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan pada capaian SKP sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Asisten Penata Kelola Intelijen didasarkan pada capaian SKP Asisten Penata Kelola Intelijen Intelijen dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Asisten Penata Kelola Intelijen.
(3) Capaian Angka Kredit Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(4) Penyampaian capaian SKP Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan serta memenuhi Hasil Kerja Minimal yang dipersyaratkan.
(5) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan,
capaian Angka Kredit Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(6) Dalam melakukan penilaian, Tim Penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan Hasil Kerja sebagai bahan pertimbangan.
(7) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(8) Dalam hal diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.
(1) PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Penilaian dan PAK untuk kenaikan pangkat Asisten Penata Kelola Intelijen dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(3) Penilaian dan PAK untuk kenaikan pangkat Asisten Penata Kelola Intelijen dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS dengan ketentuan:
a. untuk kenaikan pangkat periode bulan April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun berjalan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode bulan Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun berjalan.
(4) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 39
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Asisten Penata Kelola Intelijen mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan PAK, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja.
(3) Hasil penilaian dan PAK Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) dan ayat
(4) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Asisten Penata Kelola Intelijen.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, unsur kepegawaian, dan unsur pembinaan profesi intelijen.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada PyB dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pejabat Fungsional dalam pendidikan dan pelatihan.
(4) Tim Penilai Asisten Penata Kelola Intelijen yaitu Penilai untuk Angka Kredit bagi Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula sampai dengan Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia di lingkungan BIN.
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil.
(3) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penata Kelola Intelijen Ahli Madya.
(4) Wakil Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Penata Kelola Intelijen Ahli Madya.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penata Kelola Intelijen Ahli Muda.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari unsur
Penata Kelola Intelijen dan/atau Asisten Penata Kelola Intelijen.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Asisten Penata Kelola Intelijen yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Asisten Penata Kelola Intelijen; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Asisten Penata Kelola Intelijen.
(8) Dalam hal jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari Penata Kelola Intelijen dan/atau Asisten Penata Kelola Intelijen, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Asisten Penata Kelola Intelijen.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan.
Pasal 42
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dapat dibantu sekretariat yang bertugas melaksanakan proses administrasi.
(2) Sekretariat Tim Penilai mempunyai tugas, antara lain:
a. menerima serta melakukan verifikasi DUPAK yang diajukan dan kelengkapan surat pengantar pengajuan DUPAK;
b. menyiapkan pelaksanaan sidang Tim Penilai;
c. membuat berita acara sidang Tim Penilai;
d. menyampaikan Keputusan PyB MENETAPKAN Angka Kredit dan tembusannya kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk digunakan sebagai salah satu bahan penetapan pengangkatan dan/atau bahan pertimbangan untuk kenaikan jabatan/pangkat; dan
e. membuat laporan pelaksanaan evaluasi kinerja Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
(3) Sekretariat Tim Penilai dijabat oleh pegawai yang membidangi profesi intelijen, diutamakan yang memiliki kemampuan teknis dalam menilai Angka Kredit Jabatan Fungsional.
(4) Jumlah keanggotaan sekretariat Tim Penilai disesuaikan dengan kebutuhan beban kerja.
Pasal 43
(1) Masa jabatan anggota Tim Penilai ditetapkan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) Apabila masa jabatan pertama berakhir, dapat diperpanjang 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat dalam 2 (dua) kali masa jabatan, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua
Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(6) Tim Penilai dapat membentuk tim teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
(1) Anggota Tim Teknis terdiri atas para ahli, terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara untuk kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
Proses penilaian DUPAK oleh Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian dengan menyampaikan DUPAK dan berkas pendukung lainnya kepada sekretaris Tim Penilai untuk dibagikan kepada anggota Tim Penilai;
b. setiap DUPAK sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinilai oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai;
c. anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masing-masing melaksanakan penilaian terhadap Angka Kredit yang diajukan pada setiap DUPAK berdasarkan rincian kegiatan dari tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
d. dalam hal ketua Tim Penilai dinilai, maka dalam proses penilaian DUPAK ketua Tim Penilai, Wakil Ketua Tim Penilai menjadi ketua sementara Tim Penilai;
e. dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, maka DUPAK anggota Tim Penilai bersangkutan dinilai oleh anggota Tim Penilai yang lain;
f. dalam hal anggota Tim Penilai memasuki masa pensiun, berhalangan sementara/tetap paling singkat 6 (enam) bulan, atau mengundurkan diri, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif, sesuai masa kerja tim yang tersisa kepada PyB MENETAPKAN Angka Kredit;
g. dalam hal tidak terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c, maka hasil penilaian disampaikan kepada ketua Tim Penilai melalui sekretaris Tim Penilai untuk disahkan dalam forum sidang pleno; dan
h. dalam hal terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c, maka dilakukan penilaian lanjutan melalui mekanisme sidang pleno untuk selanjutnya disahkan dalam forum sidang pleno.
Pasal 46
(1) Sidang pleno Tim Penilai dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Sidang pleno Tim Penilai harus dihadiri paling sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) orang anggota Tim Penilai.
(3) Sidang pleno Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. pengambilan keputusan dalam sidang pleno Tim Penilai dilakukan dengan berlandaskan pada asas musyawarah mufakat; dan
b. dalam hal sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak mencapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara terbanyak.
(4) Hasil sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Angka Kredit dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir dalam sidang pleno Tim Penilai.
(5) Berita Acara Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 47
(1) Berdasarkan Berita Acara Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5), PyB harus MENETAPKAN Angka Kredit Asisten Penata Kelola Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dokumen PAK dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Terhadap Angka Kredit yang telah ditetapkan oleh PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diajukan keberatan.
(4) Berkas asli Angka Kredit yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan tembusan kepada:
a. Asisten Penata Kelola Intelijen yang bersangkutan;
b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
c. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan profesi intelijen;
d. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian; dan
e. pejabat lain yang dianggap perlu.
(1) Kenaikan pangkat Asisten Penata Kelola Intelijen dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan mempertimbangkan:
a. pangkat terakhir paling singkat 2 (dua) tahun;
b. menduduki jabatan terakhir paling singkat 1 (satu) tahun;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi pada pangkat maksimal dalam jenjang jabatannya tidak dapat terlaksana apabila tidak mendapatkan kenaikan jenjang jabatan fungsional 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(4) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, sebagai berikut:
a. Asisten Penata Kelola Intelijen dengan pendidikan SLTA/SMK/sederajat/Diploma-I sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
b. Asisten Penata Kelola Intelijen dengan pendidikan Diploma-II sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
c. Asisten Penata Kelola Intelijen dengan pendidikan Diploma-III sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 49
(1) Untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada Pasal 48, Asisten Penata Kelola Intelijen dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. mengajar/melatih pada pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen;
b. menjadi anggota dalam tim penilai;
c. memperoleh penghargaan/tanda jasa;
d. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen; atau
e. memperoleh gelar/ijazah lain.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(4) Kegiatan penunjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen disusun sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 50
Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 51
Kenaikan pangkat bagi Asisten Penata Kelola Intelijen dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh PyB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
Asisten Penata Kelola Intelijen yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
Pasal 53
Asisten Penata Kelola Intelijen yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
Pasal 54
Angka Kredit kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada Pasal 52 dan Pasal 53 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 55
(1) Kenaikan jenjang jabatan bagi Asisten Penata Kelola Intelijen dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. menduduki jabatan terakhir paling singkat 1 (satu) tahun;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan
f. memenuhi Hasil Kerja Minimal dan persyaratan lain yang ditentukan oleh instansi pembina.
(2) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam 1 (satu) jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Kenaikan jenjang jabatan bagi Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula sampai dengan Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia ditetapkan oleh PPK.
(5) Asisten Penata Kelola Intelijen yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(6) Asisten Penata Kelola Intelijen yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(7) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana pada ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Badan ini.
(8) Format keputusan kenaikan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII-D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 56
Pasal 57
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Asisten Penata Kelola Intelijen tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat Asisten Penata Kelola Intelijen dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan mempertimbangkan:
a. pangkat terakhir paling singkat 2 (dua) tahun;
b. menduduki jabatan terakhir paling singkat 1 (satu) tahun;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi pada pangkat maksimal dalam jenjang jabatannya tidak dapat terlaksana apabila tidak mendapatkan kenaikan jenjang jabatan fungsional 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(4) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, sebagai berikut:
a. Asisten Penata Kelola Intelijen dengan pendidikan SLTA/SMK/sederajat/Diploma-I sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
b. Asisten Penata Kelola Intelijen dengan pendidikan Diploma-II sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
c. Asisten Penata Kelola Intelijen dengan pendidikan Diploma-III sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 49
(1) Untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada Pasal 48, Asisten Penata Kelola Intelijen dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. mengajar/melatih pada pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen;
b. menjadi anggota dalam tim penilai;
c. memperoleh penghargaan/tanda jasa;
d. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen; atau
e. memperoleh gelar/ijazah lain.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(4) Kegiatan penunjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen disusun sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 50
Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 51
Kenaikan pangkat bagi Asisten Penata Kelola Intelijen dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh PyB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
Asisten Penata Kelola Intelijen yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
Pasal 53
Asisten Penata Kelola Intelijen yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
Pasal 54
Angka Kredit kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada Pasal 52 dan Pasal 53 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan jenjang jabatan bagi Asisten Penata Kelola Intelijen dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. menduduki jabatan terakhir paling singkat 1 (satu) tahun;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan
f. memenuhi Hasil Kerja Minimal dan persyaratan lain yang ditentukan oleh instansi pembina.
(2) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam 1 (satu) jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Kenaikan jenjang jabatan bagi Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula sampai dengan Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia ditetapkan oleh PPK.
(5) Asisten Penata Kelola Intelijen yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(6) Asisten Penata Kelola Intelijen yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(7) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana pada ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Badan ini.
(8) Format keputusan kenaikan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII-D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 56
Pasal 57
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Asisten Penata Kelola Intelijen tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
BAB Ketiga
Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan Pangkat/Jabatan
(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi Asisten Penata Kelola Intelijen, yaitu:
a. Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b,
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas);
b. Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pengatur, golongan ruang II/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
c. Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
d. Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
e. Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
f. Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
g. Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia pangkat Penata, golongan ruang III/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang jabatan Asisten Penata Kelola Intelijen, yaitu:
a. Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir, membutuhkan jumlah Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 60 (enam puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf
d. b.
Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia, membutuhkan jumlah Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Asisten Penata Kelola Intelijen meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berdasarkan kamus kompetensi teknis kompetensi.
(4) Rincian kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BIN.
(5) Rincian kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Rincian kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
Uji Kompetensi terdiri atas:
a. Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain;
b. Uji Kompetensi promosi; dan
c. Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan.
Pasal 61
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilaksanakan untuk mengukur Kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
(2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen ditetapkan oleh Kepala BIN.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Asisten Penata Kelola Intelijen meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berdasarkan kamus kompetensi teknis kompetensi.
(4) Rincian kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BIN.
(5) Rincian kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Rincian kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uji Kompetensi terdiri atas:
a. Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain;
b. Uji Kompetensi promosi; dan
c. Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan.
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilaksanakan untuk mengukur Kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
(2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen ditetapkan oleh Kepala BIN.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Penata Kelola Intelijen diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang penyelenggaraan pemberian dukungan intelijen.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asisten Penata Kelola Intelijen dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk:
a. mempertahankan kompetensi sebagai Asisten Penata Kelola Intelijen (maintain rating);
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi; atau
e. pendidikan latihan lainnya.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
(1) Asisten Penata Kelola Intelijen diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan diluar jabatan Asisten Penata Kelola Intelijen;
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
(3) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen; atau
b. tidak memenuhi standar kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
(4) Terhadap Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan
pemeriksaan dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(5) Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
Pasal 64
(1) Usulan Pemberhentian Asisten Penata Kelola Intelijen disampaikan oleh PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula, Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil, Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir, dan Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia.
(2) PPK MENETAPKAN pemberhentian Pejabat Fungsional Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula sampai dengan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia.
(3) Format keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII-E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 65
(1) Asisten Penata Kelola Intelijen yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen selama diberhentikan.
(3) Format keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII-F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 66
Asisten Penata Kelola Intelijen yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
(1) Asisten Penata Kelola Intelijen diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan diluar jabatan Asisten Penata Kelola Intelijen;
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
(3) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen; atau
b. tidak memenuhi standar kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
(4) Terhadap Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan
pemeriksaan dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(5) Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
Pasal 64
(1) Usulan Pemberhentian Asisten Penata Kelola Intelijen disampaikan oleh PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula, Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil, Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir, dan Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia.
(2) PPK MENETAPKAN pemberhentian Pejabat Fungsional Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula sampai dengan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia.
(3) Format keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII-E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Asisten Penata Kelola Intelijen yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen selama diberhentikan.
(3) Format keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII-F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 66
Asisten Penata Kelola Intelijen yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
BAB XV
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Asisten Penata Kelola Intelijen dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan persetujuan dari PPK.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Asisten Penata Kelola Intelijen dilarang rangkap jabatan dengan Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2022
KEPALA BADAN INTELIJEN NEGARA,
ttd
BUDI GUNAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
-
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah SLTA/sederajat;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen di BIN paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh PyB serta telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(4) Persyaratan pengangkatan melalui perpindahan jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dibuktikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(5) Jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh PyB, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(7) Pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dihitung secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(8) Dalam hal PNS memiliki pangkat satu tingkat di bawah pangkat yang berada dalam jenjang jabatan dapat mengikuti uji kompetensi untuk jenjang jabatan di atasnya apabila telah menduduki paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
(9) Penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
(10) Format Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII-B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya yang dibuktikan dengan surat keputusan; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen melalui promosi dilaksanakan bagi:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen; atau
b. Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen satu tingkat lebih tinggi.
(3) Dalam hal untuk pengembangan karier dan kebutuhan organisasi yang bersifat strategis, promosi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dapat dilakukan dalam hal pengangkatan pada Jabatan Pengawas.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen melalui promosi direkomendasikan oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan dan bukan atas usul yang bersangkutan.
(7) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(8) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Format keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen melalui promosi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII-C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, dilakukan melalui mekanisme:
1. PNS yang akan berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen mengajukan surat permohonan kepada pimpinan unit kerja dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan yang diduduki pada saat diangkat sebagai pejabat fungsional;
b. salinan surat keputusan pengangkatan CPNS;
c. salinan surat keputusan pengangkatan PNS;
d. salinan surat keputusan pangkat terakhir;
e. surat pernyataan pimpinan unit yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan memiliki integritas dan moralitas yang baik;
f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
g. salinan ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PyB;
h. surat pernyataan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa PNS memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Asisten Penata Kelola Intelijen paling sedikit 2 (dua) tahun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI- A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
i. surat pernyataan bersedia diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
j. surat keterangan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin, tidak sedang tugas belajar, tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
k. salinan penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2. Pimpinan unit kerja meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina.
3. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia pada Instansi
Pembina berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a melakukan verifikasi dan validasi.
4. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan fungsi di bidang pembinaan profesi Intelijen pada Instansi Pembina berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a melakukan penilaian terhadap pengalaman kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dan MENETAPKAN PAK terhadap PNS yang bersangkutan.
5. Berdasarkan penetapan PAK sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dilakukan Uji Kompetensi terhadap PNS yang bersangkutan;
6. PPK MENETAPKAN keputusan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), Asisten Penata Kelola Intelijen dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memperoleh ijazah/gelar pendidikan formal sesuai tugas bidang pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen;
b. menyusun Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen;
c. menerjemahkan/menyadur buku dan karya ilmiah di bidang pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen;
d. menyusun pedoman/petunjuk teknis di bidang pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen;
e. melatih/mengembangkan kompetensi di bidang pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan di bidang pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen.
(3) Asisten Penata Kelola Intelijen dapat menyusun Karya Tulis Ilmiah/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan secara terpisah dari Peraturan Badan ini.
(4) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Bagi Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir yang akan naik jenjang menjadi Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dengan Angka Kredit sebesar 4 (empat) Angka Kredit.
(6) Angka Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(7) Penilaian Angka Kredit pengembangan profesi jabatan disusun sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Asisten Penata Kelola Intelijen yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengelolaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jika terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. jika terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh
persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. jika terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. jika tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
e. Jumlah penulis pembantu paling banyak 3 (tiga) orang.
(9) Tata Cara Pengusulan Kenaikan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sebagai berikut:
a. usul kenaikan jenjang jabatan Asisten Penata Kelola Intelijen disampaikan oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan kepada PyB, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan:
1. keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir oleh PyB;
2. salinan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir oleh PyB;
3. salinan PAK terakhir yang dilegalisir oleh PyB;
dan
4. Salinan hasil penilaian prestasi kerja tahun terakhir yang dilegalisir oleh PyB.
b. berdasarkan usul kenaikan jenjang Jabatan Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, PPK MENETAPKAN keputusan kenaikan jenjang jabatan yang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. keputusan kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan kepada Asisten Penata Kelola Intelijen melalui pimpinan unit kerjanya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan tembusan kepada unit kerja.
(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi Asisten Penata Kelola Intelijen, yaitu:
a. Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b,
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas);
b. Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pengatur, golongan ruang II/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
c. Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
d. Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
e. Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
f. Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
g. Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia pangkat Penata, golongan ruang III/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang jabatan Asisten Penata Kelola Intelijen, yaitu:
a. Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir, membutuhkan jumlah Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 60 (enam puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf
d. b.
Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia, membutuhkan jumlah Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f.
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), Asisten Penata Kelola Intelijen dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memperoleh ijazah/gelar pendidikan formal sesuai tugas bidang pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen;
b. menyusun Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen;
c. menerjemahkan/menyadur buku dan karya ilmiah di bidang pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen;
d. menyusun pedoman/petunjuk teknis di bidang pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen;
e. melatih/mengembangkan kompetensi di bidang pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan di bidang pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen.
(3) Asisten Penata Kelola Intelijen dapat menyusun Karya Tulis Ilmiah/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan secara terpisah dari Peraturan Badan ini.
(4) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Bagi Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir yang akan naik jenjang menjadi Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dengan Angka Kredit sebesar 4 (empat) Angka Kredit.
(6) Angka Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(7) Penilaian Angka Kredit pengembangan profesi jabatan disusun sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Asisten Penata Kelola Intelijen yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengelolaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jika terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. jika terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh
persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. jika terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. jika tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
e. Jumlah penulis pembantu paling banyak 3 (tiga) orang.
(9) Tata Cara Pengusulan Kenaikan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sebagai berikut:
a. usul kenaikan jenjang jabatan Asisten Penata Kelola Intelijen disampaikan oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan kepada PyB, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan:
1. keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir oleh PyB;
2. salinan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir oleh PyB;
3. salinan PAK terakhir yang dilegalisir oleh PyB;
dan
4. Salinan hasil penilaian prestasi kerja tahun terakhir yang dilegalisir oleh PyB.
b. berdasarkan usul kenaikan jenjang Jabatan Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, PPK MENETAPKAN keputusan kenaikan jenjang jabatan yang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. keputusan kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan kepada Asisten Penata Kelola Intelijen melalui pimpinan unit kerjanya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan tembusan kepada unit kerja.