Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN
Teks Saat Ini
(1) Asisten Penata Kelola Intelijen yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 3 (tiga) untuk Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula;
b. 4 (empat) untuk Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil; dan
c. 10 (sepuluh) untuk Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir.
(2) Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Koreksi Anda
