Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN
Teks Saat Ini
Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, dilakukan melalui mekanisme:
1. PNS yang akan berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen mengajukan surat permohonan kepada pimpinan unit kerja dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan yang diduduki pada saat diangkat sebagai pejabat fungsional;
b. salinan surat keputusan pengangkatan CPNS;
c. salinan surat keputusan pengangkatan PNS;
d. salinan surat keputusan pangkat terakhir;
e. surat pernyataan pimpinan unit yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan memiliki integritas dan moralitas yang baik;
f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
g. salinan ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PyB;
h. surat pernyataan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa PNS memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Asisten Penata Kelola Intelijen paling sedikit 2 (dua) tahun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI- A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
i. surat pernyataan bersedia diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
j. surat keterangan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin, tidak sedang tugas belajar, tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
k. salinan penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2. Pimpinan unit kerja meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina.
3. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia pada Instansi
Pembina berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a melakukan verifikasi dan validasi.
4. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan fungsi di bidang pembinaan profesi Intelijen pada Instansi Pembina berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a melakukan penilaian terhadap pengalaman kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dan MENETAPKAN PAK terhadap PNS yang bersangkutan.
5. Berdasarkan penetapan PAK sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dilakukan Uji Kompetensi terhadap PNS yang bersangkutan;
6. PPK MENETAPKAN keputusan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
