Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asisten Penata Kelola Intelijen yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen. (2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen selama diberhentikan. (3) Format keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII-F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda