Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan: a. verifikasi kesesuaian setiap butir kegiatan; dan b. penelusuran dokumen pendukung penilaian setiap butir kegiatan. (2) Format penilaian Angka Kredit setiap tahun tercantum pada Lampiran VI-E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Koreksi Anda