Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda