Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN
Teks Saat Ini
Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
