Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Asisten Penata Kelola Intelijen meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berdasarkan kamus kompetensi teknis kompetensi. (4) Rincian kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BIN. (5) Rincian kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Rincian kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda