Koreksi Pasal 64
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN
Teks Saat Ini
(1) Usulan Pemberhentian Asisten Penata Kelola Intelijen disampaikan oleh PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula, Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil, Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir, dan Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia.
(2) PPK MENETAPKAN pemberhentian Pejabat Fungsional Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula sampai dengan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia.
(3) Format keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII-E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
