Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
(2) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
Koreksi Anda
