Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Asisten Penata Kelola Intelijen dilarang rangkap jabatan dengan Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana.
Koreksi Anda