Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN
Teks Saat Ini
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen yang dapat dinilai Angka Kreditnya mencakup unsur utama dan unsur penunjang.
Koreksi Anda
