Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pangkat dan golongan ruang dari jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), terdiri atas: a. Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a. b. Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil, terdiri atas: 1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b; 2. Pengatur, golongan ruang II/c; dan 3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. c. Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir, terdiri atas: 1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. d. Asisten Penata Kelola Penyelia, terdiri dari: 1. Penata, golongan ruang III/c; dan 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. (2) Jenjang pangkat jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh PyB.
Koreksi Anda