Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asisten Penata Kelola Intelijen dapat melaksanakan tugas yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya jika: a. pada suatu unit kerja tidak terdapat Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya; dan/atau b. terdapat unit kerja yang mempunyai volume beban kerja yang melebihi kapasitas kerja fungsional dari jenjang jabatan yang bersangkutan. (2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. Asisten Penata Kelola Intelijen yang melaksanakan tugas Asisten Penata Kelola Intelijen yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan, tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan b. Asisten Penata Kelola Intelijen yang melaksanakan tugas Asisten Penata Kelola Intelijen yang berada 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan, tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Asisten Penata Kelola Intelijen yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda