Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN
Teks Saat Ini
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
