Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, terdiri atas: a. Pendidikan, meliputi: 1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; 2) pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional di bidang Agen Intelijen serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan 3) pendidikan dan pelatihan teknis fungsional. b. Kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelolan Intelijen meliputi: 1) pelaksanaan anggaran intelijen; 2) pelaksanaan sumber daya manusia intelijen; 3) pelaksanaan aspek regulasi dan advokasi intelijen; 4) pelaksanaan organisasi dan tatalaksana intelijen; 5) pelaksanaan logistik intelijen; 6) pelaksanaan administrasi intelijen; 7) pelaksanaan profesi intelijen; dan 8) pelaksanaan psikologi operasi intelijen. c. Pengembangan profesi. (2) Kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang meliputi unsur dan sub-unsur kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Pengembangan profesi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri dari: a. pengajar/Pelatih/Pembimbing di bidang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen; b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi; c. perolehan Penghargaan; d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
Koreksi Anda