Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen ditetapkan oleh PPK untuk jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Koreksi Anda