Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN
Teks Saat Ini
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen ditetapkan oleh PPK untuk jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Koreksi Anda
