Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
2. Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas
3. Simpul Jaringan adalah institusi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran, dan penyebarluasan data geospasial dan IG tertentu.
4. Mitra Pembinaan Simpul Jaringan yang selanjutnya disebut Mitra adalah perguruan tinggi yang berkolaborasi dengan Badan dalam melaksanakan pembinaan Simpul Jaringan.
5. Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat PPIIG adalah tim atau kelompok kerja yang dibentuk oleh Mitra untuk melaksanakan pembinaan Simpul Jaringan.
6. Pemimpin Perguruan Tinggi adalah rektor pada universitas dan institut, ketua pada sekolah tinggi, direktur pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan pembinaan Simpul Jaringan di Badan.
8. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan pembinaan Simpul Jaringan di Badan.