Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang MITRA PEMBINAAN SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Mitra berasal dari anggaran Badan, perguruan tinggi, dan/atau pihak lain.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
