Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang MITRA PEMBINAAN SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Badan dan perguruan tinggi yang mengajukan permohonan untuk menjadi Mitra melaksanakan musyawarah untuk menyepakati draf dokumen kerja sama mengenai pembinaan Simpul Jaringan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak penyampaian draf dokumen kerja sama mengenai pembinaan Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dan perguruan tinggi yang mengajukan permohonan untuk menjadi Mitra tidak menyepakati draf dokumen kerja sama mengenai pembinaan Simpul Jaringan, permohonan perguruan tinggi untuk menjadi Mitra dinyatakan batal.
Koreksi Anda
