Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang MITRA PEMBINAAN SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang akan menjadi Mitra harus mengajukan permohonan untuk menjadi Mitra dalam bentuk tertulis. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen: a. bukti yang menyatakan perguruan tinggi mempunyai pusat studi, fakultas, jurusan, program studi di bidang ilmu survei pemetaan, kebumian, rekayasa, atau informatika; b. surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b; c. daftar riwayat hidup calon anggota PPIIG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c d. rancangan rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d; dan e. bukti yang menyatakan perguruan tinggi mempunyai sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemimpin Perguruan Tinggi. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dengan tembusan kepala Badan.
Koreksi Anda