Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang MITRA PEMBINAAN SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Mitra menyelenggarakan fungsi: a. memberikan bimbingan, pendidikan, dan pelatihan kepada sumber daya manusia di lingkungan Simpul Jaringan; b. melaksanakan pemberian konsultasi teknis terkait penyelenggaraan IG sesuai kompetensi Mitra; c. melaksanakan sosialisasi dan/atau diseminasi penerapan standar terkait penyelenggaraan IG; d. melakukan penelitian, pengembangan, dan pemantauan pelaksanaan jaringan IG; e. membantu Badan dalam penyusunan rancangan standar terkait penyelenggaraan IG; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala Badan.
Koreksi Anda