Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang MITRA PEMBINAAN SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Mitra menyelenggarakan fungsi:
a. memberikan bimbingan, pendidikan, dan pelatihan kepada sumber daya manusia di lingkungan Simpul Jaringan;
b. melaksanakan pemberian konsultasi teknis terkait penyelenggaraan IG sesuai kompetensi Mitra;
c. melaksanakan sosialisasi dan/atau diseminasi penerapan standar terkait penyelenggaraan IG;
d. melakukan penelitian, pengembangan, dan pemantauan pelaksanaan jaringan IG;
e. membantu Badan dalam penyusunan rancangan standar terkait penyelenggaraan IG; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala Badan.
Koreksi Anda
