Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang MITRA PEMBINAAN SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Mitra. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Badan sebagai pertimbangan untuk: a. mengakhiri sebelum waktu; b. tidak memperpanjang; atau c. memperpanjang, kerja sama mengenai pembinaan Simpul Jaringan dengan perguruan tinggi.
Koreksi Anda