Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang MITRA PEMBINAAN SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Mitra.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Badan sebagai pertimbangan untuk:
a. mengakhiri sebelum waktu;
b. tidak memperpanjang; atau
c. memperpanjang, kerja sama mengenai pembinaan Simpul Jaringan dengan perguruan tinggi.
Koreksi Anda
