Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang MITRA PEMBINAAN SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya menugaskan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk melaksanakan verifikasi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memeriksa kesesuaian dokumen permohonan dengan persyaratan menjadi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.
Koreksi Anda
