Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang MITRA PEMBINAAN SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menyatakan: a. permohonan untuk menjadi Mitra tidak disetujui; atau b. permohonan untuk menjadi Mitra disetujui. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
Koreksi Anda