Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang MITRA PEMBINAAN SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Badan melakukan pembinaan kepada Simpul Jaringan.
(2) Dalam melakukan pembinaan kepada Simpul Jaringan, Badan dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi sebagai Mitra.
Koreksi Anda
