Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang MITRA PEMBINAAN SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan melakukan pembinaan kepada Simpul Jaringan. (2) Dalam melakukan pembinaan kepada Simpul Jaringan, Badan dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi sebagai Mitra.
Koreksi Anda